“Kalau dilihat dari tampak depan memang seperti toko vape biasa. Namun, begitu petugas mengecek ke area belakang, ternyata difungsikan sebagai gudang penyimpan miras. Jumlahnya cukup fantastis, mencapai 851 botol,” ungkapnya.
Tidak hanya menyasar penjualan fisik tanpa izin, razia malam itu juga membongkar indikasi pelanggaran izin usaha distribusi. Petugas menemukan adanya pemegang izin distributor yang diduga menyalahi ketentuan dengan menjual miras secara eceran langsung kepada konsumen melalui aplikasi transportasi daring.
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku sebagai distributor tetapi malah menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik spekulatif seperti ini tentu melanggar aturan dan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” lanjutnya.
Guna mempersempit ruang gerak para pengedar, Bupati memastikan operasi serupa akan dijadikan agenda rutin berkala di seluruh wilayah Sidoarjo. Pengawasan di tingkat kecamatan kini dinilai jauh lebih efektif berkat sinergi aktif para camat dan aparat penegak hukum setempat.
Mengakhiri keterangannya, Bupati Subandi meminta masyarakat untuk tidak ragu ikut serta menjaga kondusivitas lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
“Jika masyarakat memiliki informasi mengenai aktivitas penyimpanan atau penjualan miras ilegal, segera laporkan ke pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan yang masuk kami pastikan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. [SWD]








