Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Lamongan Lanjutkan Penyelidikan

  • Whatsapp

Berdasarkan informasi, laporan bermula pada Juli 2025 ketika pelapor menerima kabar dari rekannya mengenai unggahan status WhatsApp milik terlapor. Unggahan tersebut diduga menampilkan foto pelapor disertai ejekan fisik dan tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Pelapor juga menyebut terlapor masih kerap melontarkan komentar negatif di media sosial.

Catatan kepolisian menunjukkan, Dwi Anjarwati bukan kali pertama dilaporkan atas kasus serupa. Pada November 2025, ia pernah menghadapi laporan pencemaran nama baik, namun perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan setelah ia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *