• Whatsapp
ILUSTRASI - Kompleks perumahan warga di pinggiran kota Jakarta. (BAY ISMOYO / AFP)

Pemerintah mewajibkan pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kalangan pengusaha dan buruh kompak menolak kebijakan tersebut.

Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah ditandatanganinya, 20 Mei 2024.Kebijakan ini ramai diperbincangkan oleh publik lantaran gaji pekerja wajib dipotong simpanan Tapera tersebut, dan besarnya tiga persen. Rinciannya, pemberi kerja atau perusahaan harus menanggung 0,5 persen dan sementara pekerja menanggung sisanya, yakni 2,5 persen.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Jokowi menekankan kebijakan ini sudah diperhitungkan dan diyakini akan membawa manfaat di masa depan. Menurutnya, wajar jika suatu kebijakan baru menuai pro dan kontra dari masyarakat.

“Semuanya dihitung. Biasa dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat seperti dulu waktu BPJS di luar PBI yang gratis untuk 96 juta masyarakat. Itu juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira semua merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak memungut biaya,” ungkap Jokowi, di Jakarta, Senin (27/5).

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Senin, 27 Mei 2024. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Senin, 27 Mei 2024. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *