TAKALAR (MDN) – Kejadian pengeroyokan di dusun Jukukang, desa Moncongkomba, kec.pol-sel, kabupaten Takalar. Sudah sampai di polres Takalar dan masi belum menemukan titik terang sampai sekarang. Senin (1/12/2024).
Kronologis kejadian berdasarkan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN (No. STTLP/B/354/XII/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN) dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/XII/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 5 Desember 2023 pukul 00.08 WITA, bertempat di kantor kepolisian tersebut.
Saudara CAPO DG.SIBO yang beralamat di dusun Jukukang desa Moncongkomba kec.pol-sel kab.takalar. telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KHUP, yang terjadi di jalan RT 00, RW 00 Desa Moncongkomba, kec.polsel kab.takalar.








