Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Ngawi itu juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Ngawi telah memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan seluruh elemen pemerintahan desa, baik Kepala Desa, perangkat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RW hingga RT melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
“Pemberian fasilitas BPJS ketenagakerjaan sudah lama kami laksanakan,” ungkap Ony Anwar Harsono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno menyebutkan sebanyak 210 Kepala Desa menerima Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Sedangkan tiga desa dipastikan tidak menerima Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa karena masih diduduki pejabat sementara.








