Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Harapan kami dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa bisa memberikan yang lebih baik terkait dengan pelaksanaan pemerintahan yang ada di desa,” kata Kabul Tunggul Winarno.
Terkait perbaikan infrastruktur jalan, penurunan angka kemiskinan dan stunting, Pemerintah Kabupaten Ngawi setiap tahun akan membuat Peraturan Bupati terkait petunjuk teknis penggunaan APBDes. [Don]








