2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan DiRingkus Satreskrim Polsek Beji destaraJuli 10, 2024 “Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya. [Red] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,368 Pos terkaitRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalKasus Penipuan Ertiga Tertahan di Tahap Penyelidikan, Korban di Tuban Tagih Kepastian HukumModus Matikan Listrik, Penjaga Malam di Lamongan Ditangkap Usai Kuras Isi Brankas SekolahOperasi Dini Hari di Tegalsari: Polisi Amankan Sejoli Pengedar Sabu dan Uang Tunai Jutaan RupiahBrak! KPK Kembali Gelar OTT, Giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro DiangkutJiwa Besar Korban Pencurian di Lamongan: Cabut Laporan, Bantu Pengobatan, dan Siapkan Pekerjaan