2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan DiRingkus Satreskrim Polsek Beji destaraJuli 10, 2024 “Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya. [Red] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,339 Pos terkaitPeredaran Narkoba Lintas Wilayah Terbongkar, Pemasok Utama Masih DPOKasus Kematian Perempuan di Jombang, Autopsi Ungkap Dugaan PenganiayaanPelaku Diduga Ganjal ATM di Area Dinas Pendidikan Lamongan Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan KejahatanKomitmen Berantas Narkoba, Polres Ngawi Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 39 Gram SabuBaru Bebas 2025, AK Kembali Ditangkap Kasus Sabu oleh Polres LamonganBuron Tiga Pekan, Pelaku Penembakan Sekuriti Saat Curi Sawit Akhirnya Dibekuk Polisi