2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan DiRingkus Satreskrim Polsek Beji destaraJuli 10, 2024 “Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya. [Red] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,304 Pos terkait47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–LamonganVideo Pribadi Warga Kedungadem Diduga Disebar Tanpa Izin, Dilaporkan ke PolisiDugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Lamongan Lanjutkan PenyelidikanDiduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak BelurAksi Brutal Terekam Kamera, Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar Perguruan Silat