Wartawan Senior Hartanto Boechori Dilaporkan Pengusaha Kayu Paulus George Hung

  • Whatsapp

Puluhan saksipun diperiksa. Dan informasi yang didapat, Paulus George Hung juga diperiksa Dittipidter Bareskrim Polri, namun dilepaskan. Hanya surveyor PT CSS berinisial ‘J’ dijadikan tersangka dan ditahan.
“Sudah rahasia umum, pelaku pembalakan liar/illegal logging bermodal besar selalu punya “backing orang kuat” dan punya orang yang akan dijadikan “pengantin” atau dikorbankan, bila usahanya terkena masalah hukum. Orang yang dikorbankan itu beserta keluarganya, dijamin penghidupannya oleh si Big Boss. Pers dan APH sudah pasti paham”, ujar wartawan senior itu. Atas dasar inilah Boechori membuat artikel pensikapan, ‘tangkap Big Boss PT CSS’.

“Seharusnya bukan hanya “pengantin” saja yang ditangkap. Pensikapan seperti ini fungsi Pers, apalagi seorang wartawan berkualifikasi Wartawan Utama. Silahkan buka investigasi media ‘Tempo’ dan lain lain di Papua bila ingin tahu reputasi Paulus George Hung”, tambah jurnalis yang kerap beropini tegas itu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Rangkaian rtusan artikel yang membuat Aparat bergerak itulah kemungkinan yang membuat Paulus George Hung jengah dan bulan Juni 2024 melaporkan Hartanto Boechori dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik. Disayangkan Hartanto, laporan itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan ditanggapi serius oleh Ditreskrimsus dengan menerbitkan Sprint Lidik dan mengundang klarifikasi dirinya.

Kasus ini memicu keprihatinan berbagai pihak yang menilai langkah hukum terhadap Boechori sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. Wakil Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur menyatakan, “Setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami akan terus berjuang agar produk jurnalistik tetap dihormati dan tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk para mafia perkayuan”, jelas Martinus Panto S Madi, SH.

Dua kali undangan klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Hartanto Boechori. Undangan pertama tidak dihadiri. Boechori hanya mengirimkan surat resmi kepada penyidik sebagai bentuk respons. Undangan kedua akhirnya dihadiri karena Dewan Pers me rekomendasi untuk menghadiri undangan klarifikasi Penyidik. Namun, saat sesi klarifikasi berlangsung, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan berita acara klarifikasi.

Tim Hukum PJI yang mendampingi saat itu Sekretaris Depkumham PJI Jabodetabekjur, Junfi, SH dan Wakil Ketua, Martinus Panto S Madi, SH., serta Humas, Bambang Wijayadi. Kepada penyidik diserahkan bukti kepemilikan PT CSS dan bukti putusan kasasi PT CSS dipidana atas pembalakan liar/illegal logging. Disampaikan juga, Bochori siap mengklarifikasi pelapor di Dewan Pers dan melayani hak jawab. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *