Dilanjutkannya, sekitar bulan September/Oktober 2023 lalu, anggota Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM PJI) pusat, Advokat Dr (c) Lukas Santoso, SH., MH., MM., MSi., menyampaikan keluhan kepadanya.
Diungkapkan Lukas, dirinya tengah menangani kasus hukum kliennya melawan PT CSS (PT Cakra Sejati Sempurna), perusahaan penebangan kayu hutan milik Paulus George Hung alias Ting Ting Hung, pengusaha kayu WNI asal Malaysia. Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pembalakan liar yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan kliennya. Namun perjuangannya untuk menegakkan hukum, kerap menghadapi hambatan/jalan buntu dan seakan selalu “menabrak batu karang”.
Lukas merasa “langkahnya” selalu dipatahkan oleh oknum pejabat berwenang yang semestinya menjadi pilar tegaknya keadilan. Ia merasakan indikasi kuat adanya “kekuasaan ‘non hukum’ yang bermain” di balik kasus itu, sehingga menciptakan hambatan serius dalam proses hukum yang ia tempuh. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Boechoripun mencari informasi tentang PT. CSS dan orang bernama Paulus George Hung itu. Data Ditjen AHU, Paulus George Hung pemilik terbesar PT CSS. Dirinya juga menemukan hasil investigasi ‘Tempo’ dan lain lain yang menunjukkan reputasi Paulus George Hung di Papua.
Dalam permasalahan yang menimpa anggotanya, Advokat Lukas, dirinya menduga kuat, mafia hukum “bermain”. Boechoripun merasa jengah serta tertantang mengungkap dugaan kriminal Paulus George Hung di Kalimantan Tengah. Dia memberi beberapa petunjuk/solusi kepada anggotanya itu serta mengirim jurnalisnya di Kalimantan Tengah untuk menginvestigasi.
Artikel artikel “pensikapan” Wartawan Utama itupun sempat viral dipublikasikan ratusan media anggota PJI. Saat awal sampai sebelum penggerebegan PT. KWI di Lamongan Jawa Timur pada 18 Januari 2024, hanya tulisan Ketua Umum PJI itu saja yang viral memenuhi jagad maya. Dan jumlahnya ratusan, membuat pejabat Kehutanan bergerak. Disusul Dittipiter Bareskrim bergerak ke lokasi di Murung Raya Kalimantan Tengah, menyita berbagai alat bukti. Sebagai catatan, Bareskrim Polri menyita ribuan kubik kayu di PT KWI eks kiriman PT CSS.








