Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,PT yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 188 KUHPIDANA.
Yang mana tersangka dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000; (enam puluh miliar rupiah) pungkas Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Tri Hoetomo,STR.,S.Ik.,MH
[ SRT ]








