WARNING: Tak Main Main Denda 60 M,Bagi Pemilik Sumur Minyak Ilegal Drilling

  • Whatsapp

” Benar bahwa pada Kamis,20 – 06 – 2024 di desa Tanjung Dalam telah terjadi adanya kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal drilling),milik tersangka berinisial PT warga desa Toman,Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Tersangka saat ini telah kami amankan[tangkap],yang mana sebelumnya tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang tidak lama setelah terjadinya kebakaran sumur minyak tersebut ujar AKP Bondan Tri Hoetomo.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

” Penyebab kebakaran diduga karena adanya percikan api dari mesin penyedot minyak dan menyambar minyak mentah yang ada di tempat tersebut.ada 3 titik sumur minyak Ilegal yang terbakar,namun 2 titik sumur minyak sudah berhasil padam.dan tinggal 1 titik sumur minyak lagi yang terbakar saat ini sedang diupayakan pemadamannya,dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *