LAMONGAN | DN — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Deket, Resor Lamongan, menggerebek sebuah warung di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Rabu malam (10/9). Dari lokasi tersebut, aparat menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merk yang dijual tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, tim patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Lucky, S.H., langsung bergerak cepat mendatangi lokasi sasaran sekitar pukul 19.40 WIB.
Di warung milik seorang warga berinisial S (38), petugas mendapati puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 28 botol arak ukuran 1,5 liter, 5 botol Bir Bintang, 6 botol Vodka Ice Land, 2 botol anggur hijau, 1 botol whiskey, 3 botol Kawa Kawa, 4 botol anggur merah, 1 botol Eleksis, serta 3 botol arak Bali. Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mapolsek Deket guna proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami sangat mengapresiasi keaktifan masyarakat yang tidak ragu melapor ketika menemukan potensi gangguan keamanan. Penertiban ini akan terus kami intensifkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif,” ujar IPDA Hamzaid.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar senantiasa menghindari penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Warga juga diminta untuk terus bersinergi dengan aparat melalui laporan cepat apabila mendapati potensi gangguan keamanan di wilayah masing-masing. [NH]








