Warga berharap agar pemerintah desa segera memberikan klarifikasi dan solusi atas persoalan ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan dan pernikahan.
“Kami tidak menuntut macam-macam, hanya ingin hak kami sebagai warga dipenuhi. Surat nikah itu bukan hal sepele,” tambah salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik di tingkat desa harus dijalankan dengan profesional dan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. [IRF]
Sumber:
- Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan








