Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan, pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah merupakan kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam. Namun, desa memiliki peran penting dalam menerbitkan surat pengantar dan surat keterangan yang menjadi syarat utama pencatatan di KUA.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum. Keterlambatan atau kelalaian dalam proses ini dapat merugikan warga secara administratif dan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Imam desa terkait keluhan warga.








