TAKALAR – DN | Sejumlah perwakilan warga Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (27/10/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadap Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna meminta kejelasan terkait surat nikah yang hingga kini belum diterbitkan, meski proses administrasi telah diselesaikan dan biaya telah dibayarkan.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mereka telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta oleh pihak terkait (Imam Desa), termasuk pembayaran biaya administrasi pernikahan. Namun, hingga saat ini, dokumen resmi berupa surat nikah belum mereka terima.
“Kami sudah bayar semua, dari pengurusan sampai surat nikah. Tapi kenapa sampai sekarang belum keluar juga,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Surat nikah merupakan dokumen resmi yang sangat penting, tidak hanya sebagai bukti sahnya pernikahan menurut hukum negara, tetapi juga sebagai syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan layanan publik lainnya.








