Merongrong Supremasi Hukum
Peneliti di Transparency Internasional Indonesia Alvin Nicola menilai pernyataan Presiden Prabowo ini “serampangan” karena sistem hukum Indonesia jelas-jelas tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi.
Merujuk pada negara-negara yang memiliki skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang tinggi, mereka justru memaksimalkan hukuman pidana badan, dan sekaligus perampasan aset. “Bukan sebaliknya!” tegas Alvin, “karena jika tidak maka justru akan semakin menggerus kepercayaan publik dan investor karena tidak ada kepastian hukum.”
Alvin juga menyoroti besarnya potensi penyalahgunaan kepentingan politik ketika pemberian ampunan – yang tidak memiliki landasan hukum – dilakukan oleh elit politik kepada lingkaran elit politik lain. Situasi ini kelak akan mendorong munculnya budaya impunitas di mana calon pelaku kejahatan berasumsi bahwa korupsi pada akhirnya akan diabaikan atau diampuni.
“Menurut saya, untuk mewujudkan wacana ini (pemberian ampunan bagi koruptor selama ia mengembalikan hasil korupsi pada negara -red), maka yang perlu disegerakan adalah amandemen UU Perampasan Aset. Karena jika tidak maka saya kira ini sama saja wacana dan justru akan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digadang-gadang presiden sejak awal,” ungkapnya. [Red]#VOA









