Wacana Pemberian Maaf Bagi Koruptor Dinilai Berbahaya dan Bertentangan dengan UU
Kritik
Peneliti di Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainur Rohman, mengatakan meskipun bertujuan yang baik, pada kenyataannya wacana itu justru akan berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di dalam pasal 4 UU Tipikor disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana, sehingga penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil korupsi kepada negara, tegas Zainur.
Dari sisi hukum, pengembalian kerugian negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa ataupun vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pengembalian uang negara, tambah Zainur, dapat menjadi alasan untuk meringankan sanksi hukum karena dinilai sebagai salah satu bentuk sikap koorporatif.
“Jadi secara hukum saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
“Oleh karena itu menggunakan instrumen hukum dan kerja sama aparat kepolisian kejaksaan, KPK, dll, merupakan cara paling efektif dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam bentuk penindakan,” kata Zainur.
Lebih jauh peneliti yang lama menekuni isu pemberantasan korupsi ini menilai wacana pengampunan koruptor itu justru sangat berbahaya karena dapat dipandang sebagai sinyal pemberian insentif pada koruptor. Pelaku korupsi perorangan tidak bisa diampuni meski sudah mengembalikan uang ke negara, ujarnya seraya menambahkan, yang berpotensi mendapatkan pengampunan hanya koorporasi yang terbukti korupsi, melalui perjanjian penundaan penuntutan.








