Kepohbaru: Oknum berinisial UH yang merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD.
Sukosewu: Oknum berinisial HC yang merangkap sebagai Kepala Sekolah TK.
Baureno: Oknum berinisial M yang menerima honor ganda sebagai TKSK kecamatan dan guru sertifikasi di sekolah swasta.
Postingan tersebut dapat dilihat pada link TikTok ini.
Saat dikonfirmasi, Anang Kabid PTK Dinas Pendidikan dan pejabat dari Dinas Sosial tidak memberikan jawaban. Sunaryo Abunain, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa jika tayangan TikTok tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak dikembalikan.








