Video Pribadi Warga Kedungadem Diduga Disebar Tanpa Izin, Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan masyarakat, serta kerugian terhadap nama baik dan reputasi pribadinya.

Perlu diketahui terkait dengan penyebaran vidio di medsos telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 45. Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan/atau Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan awal oleh pihak kepolisian. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *