“Konten tersebut mulai beredar sekitar dua minggu terakhir. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan tersebut diduga pertama kali disebarluaskan oleh sebuah akun TikTok bernama Prawito Lukman E.”katanya.
Lebih lanjut, korban mengungkapkan kronologi awal penyebaran konten tersebut. Video tersebut diduga pertama kali dibuat oleh seseorang berinisial (AL) , kemudian dikirimkan kepada pihak berinisial (SP). Selanjutnya, konten tersebut kembali diteruskan kepada pihak berinisial (SY), selanjutnya vidio tersebut dikirim ke Prawito Lukman E, yang kemudian disebarluaskan melalui akun tiktok pribadinya.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk merekam, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk merekam, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut”, tegasnya.








