LAMONGAN | DN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penelusuran aset dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Penyidik resmi menyita lahan seluas sekitar 300 hektare yang diduga milik tersangka Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, pada Kamis (6/8/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Lembaga antirasuah tersebut mengkalkulasikan kerugian negara dalam proyek bernilai Rp151 miliar ini mencapai kurang lebih Rp35,7 miliar.
Dalam operasi penelusuran ini, tim penyidik KPK mendatangi beberapa lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan:








