Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami yang Tega Jual Istri Melalui Aplikasi Online

  • Whatsapp

MALANG (DN) – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi.

Tak tanggung-tanggung, dua pria diciduk hampir bersamaan karena tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AP (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, karena terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sah IS (20), di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (3/12/2023).

Sebelumnya, 1 Desember 2023 lalu, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen juga berhasil menangkap FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

FJ terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH (28), wanita yang telah dinikahi secara siri itu kepada pria lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *