Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami yang Tega Jual Istri Melalui Aplikasi Online

  • Whatsapp

“Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan,” kata Ipda Adnan saat ditemui di Polres Malang, Jumat (15/12).

Kasihumas menambahkan, kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online.

Para tersangka membuat akun melaui ponselmya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut.

“Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *