Berbagai antisipasi ini ternyata tidak dapat meredam terjadinya kerusuhan. Sebagian massa yang mengarak jenazah Lukas Enembe mulai melemparkan batu mulai dari Hotel Grand Tahara hingga Borobudur Sentani. Sejumlah rumah, kantor, pertokoan dan beberapa mobil ikut terkena lemparan batu. Warga juga membakar beberapa mobil. Beberapa polisi yang berupaya menenangkan massa justru dipukuli.
Hingga laporan ini disampaikan belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan tentang kerusakan materiil yang ditimbulkan, juga korban luka-luka akibat kerusuhan ini.
Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12). Ia merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi yang telah diputus bersalah olen Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjeratnya sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. Meskipun demikian Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, mengatakan negara masih dapat menuntut ganti rugi terhadap tersangka dan terdakwa yang telah meninggal dunia, dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Namun, KPK harus terlebih dahulu menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe ke Kejaksaan, sebagai bagian dari administrasi untuk menuntut kerugian negara melalui proses gugatan hukum perdata.







