“Hasil interograsi awal, narkoba ini didapatkan dari seseorang bernama Arb dengan sistem ranjau seharga Rp 800 ribu dan pembayaran lewat sistem transfer,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek Mojoroto, terduga pelaku BK mengaku bahwa menjual barang tersebut kepada Bintang Prayoga dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 900 ribu secara transfer. Menurut Ernawan, barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit ponsel, satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana, dan pil dobel L sebanyak 1000 butir.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polsek Mojoroto dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kompol Ernawan. [Red/Yud]








