Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone di wilayah Kecamatan Banyuputih.
Pelaku berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (10/6/2026).
Kasus tersebut terjadi pada September 2025 di sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan cara merusak tembok samping bangunan sebelum mengambil sejumlah barang berharga di dalamnya.
Selain itu, Tim URC Anti Begal juga berhasil menangkap seorang DPO kasus pencabulan terhadap anak berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Rabu (10/6/2026).








