Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Meringkus Tiga pelaku Komplotan Curanmor 

  • Whatsapp

“Tersangka juga kami jerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ,” pungkasnya. [Nh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *