Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Meringkus Tiga pelaku Komplotan Curanmor DN_1Desember 19, 2025Desember 19, 2025 “Tersangka juga kami jerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ,” pungkasnya. [Nh] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,403 Pos terkaitKapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat IbunyaPolwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa AksiSambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama OjolPolda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional BerbakPolrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 TersangkaCegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo