Komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi dalam menjalankan aksinya , tersangka BSN bertindak sebagai eksekutor atau pemetik yang masuk ke halaman rumah korban untuk mengambil sepeda motor dan tersangka MR bertugas menghidupkan mesin kendaraan baik menggunakan kunci T maupun dengan cara memotong dan menyambung kabel jalur kunci setir .
Sedangkan tersangka MD yang merupakan driver ojek online (OJOL) yang merupakan warga Gempolpendowo bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian .
“Para pelaku berangkat dari Surabaya menuju Lamongan untuk mencari sasaran. Jika motor tidak dikunci setir, mereka akan mendorongnya keluar, lalu menghidupkan mesinnya di tempat yang lebih aman sebelum dibawa kabur ke Surabaya,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf , Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (19/12/2025)
Lebih lanjut AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan dari hasil penyidikan mendalam, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di banyak lokasi.








