Di wilayah Kecamatan Glagah saja, mereka tercatat melakukan pencurian di 5 TKP berbeda, meliputi Desa Rayunggumuk, Desa Meluntur, Perumahan Griya Intan Permata, Desa Gempolpendowo, dan Desa Bapuhbandung.
“Selain di Kecamatan Glagah, para pelaku juga mengakui pernah beraksi di Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan di 2 TKP dan Kabupaten Gresik di 1 TKP,” bebernya.
AKBP Agus, menegaskan tersangka M.D. diketahui terlibat dalam kasus perampokan di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus DPO.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam (sarana), satu unit Honda Scoopy warna merah hitam (hasil curian), kunci T yang dimodifikasi, serta helm dan jaket yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka yang saat sudah mendekam di Tahanan Mapolres Lamongan terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamam maksimal 9 tahun penjara .








