Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membuang kunci T dan plat nomor kendaraan hasil curian ke Sungai Bengawan Solo guna menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.
Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana (dibakar massa), dan 2 unit handphone.” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan. [NH]








