Kasihumas Polres Lamongan menjelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Jaka Tingkir yang sedang melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah utara menerima informasi adanya pelaku curanmor yang diamankan warga di wilayah Manyar, Gresik, yang berdekatan dengan Kecamatan Glagah, Lamongan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jaka Tingkir segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Manyar.
“Dari hasil koordinasi dan interogasi awal, diketahui bahwa pelaku yang diamankan warga merupakan warga Lamongan.” lanjutnya.
Setelah dilakukan interogasi mendalam oleh Tim Jaka Tingkir, pelaku U mengakui bahwa baru saja melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Glagah, Lamongan bersama rekannya berinisial MS alias Mat Kebo, yang diketahui merupakan residivis kasus curat dan berhasil melarikan diri.
Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan di wilayah Kecamatan Karangbinangun pukul 12.50 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku MS yang sedang berada di wilayah Bogo, Desa Babadan, Kecamatan Karangbinangun.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan upaya penangkapan. Namun saat akan diamankan, pelaku MS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.








