Sementara itu anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, mengatakan tuduhan kecurangan yang disampaikan pihak Anies dan Ganjar tidak berdasarkan data faktual dan cenderung manipulatif. Ia memberikan beberapa contoh, termasuk tidak adanya pengurangan suara pada pasangan Anies-Muhaimin di TPS 006, Kelurahan Soco, Kecamatan Dawai, Kabupaten Kudus, sebagaimana yang dituduhkan. Atau pengurangan suara di TPS 001 Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
KPU juga membantah terjadi kecurangan dalam sistem rekapitulasi (Sirekap).
“Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat melakukan cek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis KPPS pada formulir C hasil,” tutur Hifdzil.
Melihat pertimbangan-pertimbangan ini, KPU memohon kepada MK untuk tidak menerima permohonan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. KPU juga memohon agar MK menyatakan bahwa ketetapan hasil Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU adalah benar dan tetap berlaku.
Lewat “Amicus Curiae,” Lebih 300 Tokoh Dorong MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Secara terpisah lebih dari 300 guru besar, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat sipil lain yang tergabung dalam “Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil” mengajukan “amicus curiae” atau pandangan sebagai sahabat pengadilan, kepada MK. Mereka meminta agar badan hukum ini tidak ragu mendiskualifikasi Prabowo- Gibran.







