Tim Hukum Prabowo Nilai Narasi Pemohon Hanya Asumsi dan Propaganda

  • Whatsapp
Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO / AFP)

Menurutnya, Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang paling damai dan terbaik, bukan paling buruk seperti yang diklaim kubu Anies dan Ganjar. Juga bahwa gugatan ini sedianya dialamatkan ke Bawaslu, bukan MK. Sederhananya, kata pengacara senior ini, gugatan pihak Anies dan Ganjar sama-sama “salah kamar.”

Pemohon juga dinilai tidak dapat membuktikan secara konkrit kausalitas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi beserta jajaran, dengan signifikasi peningkatan jumlah suara di masing-masing wilayah tersebut bagi capres-cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran. Dalil yang digunakan dinilai spekulatif karena Jokowi selaku presiden, dalam Pemilu 2024 dinilai bersikap netral.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Yusril: Kemenangan Telak Prabowo-Gibran Cermin Keinginan Mayoritas Rakyat

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan duet Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat secara konstitusional untuk dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Kemenangan telak pasangan ini, tambahnya, menunjukkan keinginan mayoritas rakyat Indonesia di hampir seluruh wilayah.

“Berkenaan dengan pencalonan pak Gibran ini, adalah pengejawantahan hak setiap warga negara untuk maju dalam tiap-tiap pemilihan yang dilaksanakan,” ujar Yusril.

Terkait permohonan diskualisifikasi kliennya, Prabowo-Gibran, yang duajukan tim Anies dan tim Ganjar, Yusril menilai hal tersebut sebuah keanehan karena baru disampaikan saat pemilu sudah selesai. Seharusnya jika ada keberatan, persoalan itu dibawa ke Bawaslu sebelum tahapan pilpres dimulai.

KPU: Tuduhan Kecurangan Tidak Berdasar dan Cenderung Manipulatif