Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim DN_1Mei 10, 2024 “Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,413 Pos terkaitSenyum Warga Pitu Ngawi Terima Bantuan Air Bersih: Alhamdulillah, Matur Suwun Pak PolisiRibuan Istri di Jombang Gugat Cerai Suami, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu UtamaMesin Mati di Tengah Laut, Satpolairud Lamongan Pasok Pasokan Solar Darurat untuk Nelayan KandangsemankonJamin Keamanan Area Wisata, Koramil 01/Pemalang Terjunkan Personel di Pantai WiduriSinergi Teritorial di Ngawi: Posramil Pitu Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Lewat Subuh BerjamaahPerkuat Akar Rumput, Mas Antok Tegaskan Kader PDIP Ngawi Wajib Bawa Solusi untuk Warga