SIDOARJO |DN – Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.
Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.








