Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.
Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.








