Dalam sidang, Yuyun juga mengungkap alasan dirinya mengonsumsi sabu. Ia menyebut zat terlarang itu membantunya tetap stabil terutama saat harus menemani tamu yang mabuk.
“Saya makai sabu supaya stabil ketika menemani tamu minum alkohol. Kalau tidak, saya mudah mabuk. Karena saya kerja sebagai LC,” ujarnya.
Berikutnya, terdakwa Dwi Yuli Susilowati yang berasal dari Banyuwangi turut memberikan keterangan. Ia mengaku menerima transfer uang dari kekasihnya, Tomi Okta Siswanto. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang dilakukan Tomi.
“Saya diminta ke kos-kosan di Surabaya. Di sana kami pakai sabu bersama, lalu menginap di hotel dengan Tomi,” kata Dwi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal.








