Penyelidikan juga menemukan minimnya sistem pengamanan di kawasan situs, seperti belum adanya gembok dan kamera pengawas (CCTV), sehingga berpotensi mempermudah terjadinya vandalisme. Sementara itu, cat hijau yang digunakan pelaku diduga berasal dari sisa material pengecatan musala di sekitar lokasi.
“Setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum. Dalam perkara ini, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan ODGJ sehingga penanganannya lebih mengedepankan aspek kemanusiaan melalui rehabilitasi, di samping tetap memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” jelas Iptu Azis.
Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri untuk mengembalikan warna asli pedati serta memperkuat pengamanan kawasan melalui pemasangan gembok dan CCTV guna mencegah kejadian serupa. [Yud]








