Dari keterangan sejumlah saksi, termasuk para juru kunci, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai seorang warga Desa Sumberejo berinisial D (45) yang diketahui mengalami gangguan jiwa.
“Seluruh fakta dan keterangan saksi mengarah kepada satu orang yang sama. Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan diketahui merupakan ODGJ sehingga penanganan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana perkara pidana pada umumnya,” ujar Iptu Azis.
Pelaku kemudian diamankan saat kembali mendatangi area pemakaman pada Minggu (2/8/2026). Berdasarkan surat keterangan dari pemerintah desa, yang bersangkutan selanjutnya diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi.








