Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. [SIS]
Post Views: 43,288