Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pihak keluarga segera membawa korban ke klinik untuk pemeriksaan medis. “Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” ungkap Johan kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang. Dari penyelidikan sementara, pelaku diduga telah berulang kali melakukan perbuatan cabul sejak Februari 2026. Aksi terakhir terjadi pada Maret 2026 di sebuah warung makan milik tersangka di Desa Lawangrejo.








