Efek lain getaran dari suara yang sangat keras dapat merusak bangunan dan fasilitas umum.
Kombes BuHer kembali mengingatkan jika masih ada yang nekat menggunakan soud horeg di wilayah Kota Malang, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
“Kami sudah sosialisasikan, baik lewat media sosial maupun media massa. Termasuk beberapa wilayah di Kota Malang, juga sudah kami imbau,”kata Kombes Buher.
Larangan yang ditekankan Kombes Buher, juga berlaku bagi pelaku sound horeg berasal dari luar Kota Malang yang bermain dan masuk ke wilayah Kota Malang.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun, pada intinya saat melakukan itu, kami hentikan dan kami amankan,” tegas Kombes BuHer. [Ar/Yud]








