Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone, pakaian, dan sarung tangan yang digunakan saat beraksi. MS kini ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf (g) tentang pencurian dengan pemberatan. [Don]








