Tas Berisi Rp15 Juta Digondol, Satu Pelaku Ditangkap

  • Whatsapp

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone, pakaian, dan sarung tangan yang digunakan saat beraksi. MS kini ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.

Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf (g) tentang pencurian dengan pemberatan. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *