Tambang Galian C Di Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Diduga Tak Kantongi Ijin Bebas Beroperasi

  • Whatsapp

Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).

Tambang Galian C Di Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Diduga Tak Kantongi Ijin Bebas BeroperasiPara pengusaha tambang jika tidak mempunyai surat ijin atau belum penuh surat ijinnya Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *