Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Resmi, Pelaku dan Truk Bermuatan 3 Ton Pupuk Bersubsidi diamankan Polres Ngawi

  • Whatsapp

Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska. Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp. 250.000,- per/sak

Barang bukti yang diamankan bersama para pelaku adalah: 1 (satu) unit truck engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska.

Bacaan Lainnya

“Kepada pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., kepada media pada Sabtu (5/4/2025). [Hmsresngw-Don*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *