NGAWI | DN – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim mendukung program pemerintahan RI, Presiden Prabowo, dalam hal ketahanan pangan ditunjukkan dari berbagai aspek.
Salah satunya, yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, yang dilakukan oleh pelaku berinisial R bin R (58) dan AR bin NF (25). Keduanya, beralamat di Ds. Karanganyar Kec. Reban Kab. Batang Prov. Jawa Tengah.
Awalnya, pada Selasa (4/3) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Ipda Agus Marsanto, S.H., melaksanakan patroli kring serse di sekitaran wilayah Kwadungan, dan mencurigai adanya kendaraan yang melintas di jalan raya Kwadungan masuk Ds. Budug Kec. Kwadungan terlihat membawa beban berat serta tertutup rapat dengan terpal.
Selanjutnya, kendaraan Truck engkel Mitsubishi warna kuning dengan No.Pol G-9768-AC, dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata
truck tersebut mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pupuk bersubsidi, maka pelaku berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Satreskrim
Polres Ngawi.