Sebanyak 291.000 data penduduk yang padan di DTSEN tapi belum tercatat dalam aplikasi Wargaku milik Pemkot Surabaya telah dikembalikan untuk diverifikasi ulang.
“Kami jadikan NIK sebagai basis tunggal agar survei dan data sosial ekonomi lebih presisi,” jelas Amalia.
Inisiatif DTSEN ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Kemendagri dan BPS RI, yang dilakukan di Kantor Bappenas pada akhir Mei 2025. Tujuannya adalah menciptakan sistem data terpadu yang dapat digunakan lintas kementerian dan lembaga.








