Kemudian, strategi selanjutnya yakni menurunkan harga pupuk atau harga yang terjangkau bagi setiap petani, termasuk menjamin keberadaan dan keberlangsungan pupuk.
Pemerintah Kota Padang juga menyiapkan areal sawah dilindungi yang peruntukannya tidak boleh diganggu selain untuk padi. Pemangku kepentingan juga menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dengan menerbitkan RTRW ini Kota Padang sudah memetakan daerah mana saja yang tidak boleh dijadikan perumahan,” kata dia.
Dari sejumlah strategi itu, Andree lebih cenderung menguatkan peningkatan kesejahteraan petani. Alasannya, pemerintah daerah menyakini petani tidak akan menjual tanahnya apabila sudah sejahtera dari hasil pertaniannya.








