“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh keluarga besar PSHT, karena sampai hari ini bisa menjaga situasi Kambtibmas. Tentu ini adalah bagian dari bela negara, dan saya bangga,” ucapnya.
Lebih lanjut Abraham Sissik dalam materinya memaparkan perlunya mendalami ketentuan dalam pasal 351 atau pasal 170 hukum pidana.
“Barangsiapa yang melakukan penganiayaan terhadap siapapun, mengakibatkan korban luka berat maka dapat dipenjara maksimal 5 sampai 7 tahun. Jadi jangan karena emosi sesaat, karena dipengaruhi orang lain atau karena berita hoax jadi mudah tersulut emosi,” katanya
Diakhir acara, Abraham Sissik menghimbau kepada seluruhq keluarga besar PSHT, agar menjadi contoh tauladan yang baik bagi masyarakat khususnya di Kota Kediri dan Masyarakat luas pada umumnya.








