Sinergitas Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polresta Banyuwangi Optimalkan Patroli

  • Whatsapp

Camat Glagah, Sri Widiyanto mengatakan bahwa patroli ini adalah tindak lanjut dari surat edaran (SE) No. 300/369/429.020/2024 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Dimana dalam aturan tersebut tempat hiburan malam, rumah karaoke, hingga penjual miras diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Sehingga patroli ini untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa mereka patuh dengan aturan yang ada,” kata Sri Widiyanto,Selasa malam ( 26/3).

Sementara Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono mengatakan dalam patroli itu, petugas menyasar studio-studio radio komunitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *